GemilangNews, MAGELANG – Pemerintah Kabupaten Magelang menggelar acara Forum Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2023 yang dibuka oleh Sekertaris Daerah Drs. Adi Waryanto, bertempat di Ruang Bina Karya secara ofline dan 286 undangan secara online, Selasa 14/02/2023.


Adi Waryanto selaku Sekertaris Daerah mengatakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, telah mengamanatkan bahwa untuk mewujudkan pembentukan peraturan perundang-undangan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan, dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sejak perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan hingga pengundangan.


Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah juga telah menggariskan bahwa penyempurnaan implementasi Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien, transparan, akuntabel dan berkeadilan, guna mewujudkan pemerataan layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Dua regulasi inilah yang menjadi dasar disusunnya Raperda Daerah Kabupaten Magelang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2023 yang selanjutnya perlu dilaksanakan Forum Konsultasi Publik sebagai salah satu tahap awal dari serangkaian proses penyusunan peraturan daerah, dimana keterlibatan pemangku kepentingan dalam pembentukan peraturan daerah ini menjadi sangat penting dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat agarpenyusunan peraturan daerah menjadi lebih baik dan berkualitas.


Maksud dan tujuan dari pelaksanaan Forum Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2023 ini, disamping untuk menginformasikan kepada para pemangku kepentingan tentang Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah disusun, juga untuk mengimplementasikan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) dalam proses pembentukan peraturan daerah, menghimpun aspirasi, kepentingan dan harapan masyarakat, serta untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah terhadap isi dan substansi peraturan daerah.


“Harapan kami melalui Forum Konsultasi Publik ini, Raperda Kabupaten Magelang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang selanjutnya akan menjadi Perda Kabupaten Magelang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan bisa menjadi payung hukum dalam melaksanakan kebijakan di bidang perpajakan guna membiayai pembangunan daerah dalam rangka menyejahterakan masyarakat Kabupaten Magelang “ Harapnya.

Menurut Suprayitno, Kepala Bidang Perencanaan Pendataan dan Penetapan Pendapatan pada BPPKAD Kabupaten Magelang bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal dalam rangka pembentukan produk daerah berupa raperda, guna menjaring aspirasi sebanyak banyaknya agar peraturan Daerah menjadi lebih baik dan berkualitas.(Prokompim)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
Kita lagi ada Program Acara keren sekarang. Gabung yuk lewat WhatsApp!