
GemilangNews, MAGELANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik mengatakan ada hal yang menarik dan perlu dilakukan evaluasi yaitu terkait surat suara tidak sah yang sudah berada di TPS (Tempat pemungutan Suara) pada hari pencoblosan, 27 November 2024.
Ia menyebutkan angka partisipasi pemilih dalam Pilbup Magelang sebesar Rp80,6% dan Pilgub Jateng 81,02%. Akan tetapi, dari surat suara tersebut, pada Pilbup Magelang ada 6,77% dan pada Pilgub Jateng sebanyak 7,79% dinyatakan tidak sah.
Hal itu disampaikan Rofik saat menggelar Focus Group Discussion Penyusunan Laporan Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024, di Grand Artos Hotel & Convention, Rabu (19/2/2025).
“Terdapat surat suara tidak sah. Pemilih hadir ke TPS tetapi surat suara tidak sah. Penyebabnya ada yang karena mencoblos dua, tidak mencoblos atau salah mencoblos. Padahal pemilihan bersamaan, tapi kenapa bisa begitu,” kata Ahmad Rofik.
Untuk itu, menurutnya dalam FGD ini akan dilakukan penajaman tentang bagaimana penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, terutama hal yang tidak sinkron antara regulasi dan praktek mengingat FGD merupakan kewajiban KPU Kabupaten dan Kota, sebagai wujud tanggung jawab untuk mengevaluasi dan melaporkan pilkada serentak.
“Ada instrumen yang diberikan, di antaranya terkait pemilihan, kelembagaan dan eksternalitas. Tujuan FGD ini adalah memvalidasi data di lapangan,” katanya.
FGD tersebut dihadiri perwakilan Forkompimda, OPD, Ormas, akademisi, mantan badan adhoc penyelenggara Pilkada 2024, serta awak media. Jalannya FGD dipandu Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Magelang, Siti Nurhayati.(Dharma)