
GemilangNews,MAGELANG – Pemerintah Kabupaten Magelang melalui DPMPTSP Kabupaten Magelang menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, Selasa (14/05/24).
Kegiatan yang berlangsung di Grand Artos Hotel dan Convention ini bertujuan untuk memberikan wawasan tentang regulasi perizinan berusaha, pengawasan dan kepatuhan pelaku usaha pada sektor Perindustrian.

“Usaha sektor perindustrian merupakan salah satu usaha yang memiliki risiko rendah sampai tinggi, sehingga untuk menjalankan usahanya tidak cukup dengan NIB namun juga harus dilengkapi sertifikat standar atau izin usaha sesuai risiko usahanya”, kata Umi Hidayatii Chauliyanah, Kepala DPMPTSP Kabupaten Magelang dalam sambutannya.
Melalui kegiatan ini selain untuk menambah wawasan, pemahaman pelaku usaha terkait kewajiban dan tanggung jawab yang harus dipenuhi, diharapkan juga terbangun komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan pihak swasta.
Sementara Narasumber DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah, Dani Hendarto menyampaikan, pengawasan atau inspeksi lapangan terhadap standar dan/atau kewajiban pelaksanaan kegiatan usaha dilakukan secara terintegrasi yaitu mengintegrasikan dengan Ogranisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
” Dalam hal hasil inspeksi lapangan, Pelaku usaha dinyatakan patuh, maka sistem OSS dapat mengeluarkan dari daftar prioritas rencana inspeksi lapangan tahunan berikutnya.” katanya saat pemaparan materi.
Dani juga menyampaikan, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) merupakan salah satu dari 3 persyaratan dasar perizinan yang mana pemanfaatan ruang digunakan sebagai upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
” Persyaratan perizinan yang kedua adalah dokumen lingkungan yang dipaparkan oleh Ismail dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang. Persyaratan perizinan terakhir adalah persetujuan bangunan gedung,” lanjutnya.
Narasumber dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Magelang, Ismiyati menjelaskan kewajiban pelaku usaha industri dalam pelaporan di Sistem Industri Nasional (SIINas).(Mahargyani)