Deklarasi Zero Petasan Digagas Polresta Magelang, Salah Satunya Di Kecamatan Muntilan

Klik Disini Untuk Share !

GemilangNews,MAGELANG – Menyalakan petasan sering dianggap sebagai tradisi menjelang perayaan lebaran, namun demikian itu adalah anggapan yang salah karena akibat dari ledakan itu banyak menyebabkan kerugian materiil serta luka dan bahkan sampai mengakibatkan hilangnya nyawa manusia.

Kapolresta Magelang Polda Jateng Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K.,S.H.,M.H., sangat prihatin dengan kejadian ledakan petasan di dua tempat wilayah Kabupaten Magelang seperti Kaliangkrik beberapa minggu yang lalu yang mengakibatkan kerugian materiil banyak rumah rusak berat bahkan adanya korban jiwa manusia, dan yang terjadi di wilayah Dsn. Kembang 1 Rt 01/ Rw 05 Ds. Jebengsari, Kec. Salaman, Kab. Magelang, yang mengakibatkan 1 rumah milik pelaku rusak parah dan beberapa rumah mengalami rusak ringan pada, Rabu (19/04/2023) malam.

” Prihatin, karena masih ada masyarakat yang mengabaikan imbauan kami. Sudah banyak upaya yang dilaksanakan oleh kepolisian untuk mencegah peredaran obat petasan ini, dari tindakan Operasi Bina Kusuma Candi 2023 dan Kegiatan Kepolisian Yang Di tingkatkan (KRYD) dalam bentuk Preemtif, Prevemtif maupun Represif,” kata Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono

Untuk itu, Polresta Magelang menginisiasi dilaksanakannya “Deklarasi Zero Petasan” oleh para Kepala Desa Se-Kabupaten Magelang yang dilaksanakan di masing-masing Kecamatan secara serentak pada, Kamis (20/4/2023) siang.

“Seluruh stakeholder bertanggung jawab secara moral, begitu jg dengan deklarasi ini merupakan bagian dari komitmen bersama para kepala desa yang tentunya di lapangan bersama dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas ikut serta mengawasi, memberikan informasi, edukasi dan mensosialisasikan bahaya serta larangan peredaran obat petasan di wilayahnya masing-masing”, terang Kapolresta Magelang.

Seperti yang telah dilaksanakan oleh salah satunya dari Forkompimcam Kecamatan Muntilan bersama paguyuban Kepala Desa Se-Kecamatan Muntilan yang dilaksanakan di pendopo Kecamatan Muntilan.

” Prihatin terhadap beredarnya bahan petasan, kami Forkompimcam Kecamatan Muntilan bersama Kepala Desa dan Lurah berkomitmen untuk mewujudkan Kecamatan Muntilan Zero Petasan,” kata Camat Muntilan, Amin Sudrajad.

Sementara Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir menjelaskan pihaknya alancterus melaksanakan patroli petasan dan miras serta gangguan Kamtibmas yang lain di wilayah hukum Polsek Muntilan.

” Petasan itu tidak ada manfaatnya, bahkan berbahaya. Untuk itu deklarasi ini adalah komitmen bersama untuk mewujudkan zero petasan. Namun kami akan terus gencar melaksanakan patroli dan razia petasan maupun miras,” katanya.

Dirinya mengatakan, dalam malam takbir maupun pelaksanaan sholat Idul Fitri pihaknya akan melakukan pengamanan secara maksimal sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman dalam beribadah.

“Kami ingatkan, karena peredaran obat petasan itu dapat dijerat dengan Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan pasal 187 KUHP”, tegasnya.(Dharma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *