GemilangNews, MAGELANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Magelang berkomitmen melindungi hak pekerja dari berbagai sektor termasuk bidang jasa konstruksi. Kegiatan sosialisasi dan edukasi pun terus dilakukan agar para badan usaha dan stakeholder terkait patuh terhadap amanat undang-undang tentang jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dari data BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang dari jumlah 58.325 tenaga kerja sektor konstruksi yang terdata, baru 5.307 pekerja atau 23 persen di antaranya yang terdaftar BP Jamsostek.
” Dari data itu menunjukkan jika cakupan pekerja jasa konstruksi yang terlindungi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek di Magelang masih tergolong minim,” kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Magelang, Bimo Saputro Galuh Ahmad pada Rabu (4/9/2024) saat kegiatan sharing session dengan target sasaran Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadaan di Pemkab Magelang.
Bimo mengatakan kegiatan sharing session itu dilakukan kepada pekerja konstruksi mengingat banyak proyek-proyek konstruksi sedang dilakukan di lingkungan Pemerintah kabupaten Magelang. Bahkan menurutnya seusai data BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan jaminan keamanan bagi para pekerja jasa konstruksi di daerah masih terbilang kurang diperhatikan pihak kontraktor.
” Dengan pola seperti itu, lanjutnya, terkesan para kontraktor hanya sekedar memenuhi kewajibannya saja.Hal itu kami sayangkan lantaran dalam melaksanakan pekerjaan kemungkinan besar resiko kecelakaan akan terjadi,” lanjutnya.
Sehingga menurutnya jika pekerja kontruksi tersebut tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan diawal, maka tidak ada jaminan bagi mereka jika terjadi insiden pada saat bekerja.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang, Adi Waryanto mengatakan, seluruh OPD yang memakai jasa kontruksi baik dianggarkan APBD penetapan dan perubahan, baik itu pembangunan ringan maupun pemeliharaan, harus dipastikan sudah mendaftarkan ke BPJS terkait jaminan-jaminan yang dilakukan karena jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
” Kami mengingatkan agar seluruh OPD yang melibatkan jasa konstruksi, wajib mendaftarkan pekerjanya mengikuti program jamina sosial, ” kata Adi.(Dharma)