GemilangNews,MAGELANG – Pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Magelang pada Jumat (3/11/2023), Bawaslu Kabupaten Magelang siap menerima permohonan sengketa melalui layanan pengajuan sengketa proses. Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Magelang, Chandra Yoga Kusuma menyebutkan sesuai dengan mekanisme pengajuan sengketa proses pemilu dalam Peraturan Bawaslu No.9 Tahun 2022 disebutkan bahwa objek sengketa adalah keputusan KPU, baik itu keputusan maupun berita acara terkait dengan DCT anggota DPRD.
“Apabila dari pengumuman yang telah diumumkan oleh KPU Kabupaten Magelang ada peserta pemilu dalam hal ini calon anggota DPRD merasa dirugikan dengan diterbitkannya keputusan dari KPU, bisa mengajukan sengketa proses melalui Bawaslu Kabupaten Magelang,” ungkap Chandra.
Chandra menambahkan, pelayanan permohonan sengketa akan dilakukan selama 3 hari kerja setelah penetapan DCT yakni mulai Senin (6/11/2023) hingga Rabu (8/11/2023). Lebih lanjut, ia memastikan para DCT anggota DPRD Kabupaten Magelang dapat mencari keadilan melalui mekanisme penyelesaian sengketa di Kabupaten Magelang.
“ Yang perlu dilakukan, calon yang akan mengajukan sengketa mengajukan permohonan kepada Bawaslu Kabupaten Magelang, lalu mengisi formulir. Nanti dilakukan mediasi maksimal dua hari. Apabila belum menemukan kesepakatan antara caleg yang mengajukan sengketa dengan KPU selaku terlapor, maka dilanjutkan sidang ajudikasi dengan memanggil para pihak dan dilakukan pemeriksaan untuk mencari fakta.” tegasnya.(Elma)