GemilangNews,KOTA MUNGKID– Seusai dilantik, sebanyak 372 Panwaslu Kelurahan atau Desa (PKD) se-Kabupaten Magelang langsung diterjunkan untuk pengawasan tahapan pemilu 2024. Panwasdes akan mengawal hak pilih masyarakat se-Kabupaten Magelang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, M Habib Shaleh menyampaikan sebanyak 372 Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) untuk Pemilu 2024 dilantik pada tanggal 5 dan 6 Febuari 2023 sesuai jadwal kecamatan masing-masing.

Dalam pelantikan ini ada pengarahan dari Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Muhammad Amin dan pimpinan Bawaslu Kabupaten Magelang. Panwasdes terlantik selanjutnya mengikuti Bintek dari camat, PPK dan komisioner Panwascam.

“Setelah pelantikan ini, PKD kami arahkan untuk segera silaturahmi dan berkoordinasi dengan para kades, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda. Istilahnya kulo nuwun, memperkenalkan diri dan membangun komunikasi yang baik,” kata Habib.

Habib meminta para PKD untuk mulai memetakan kerawanan di lingkungannya. Segala hal terkait kegiatan tahapan Pemilu 2024 di desanya PKD harus mengikuti perkembangan dan dinamikanya. Hal ini penting agar ketika terjadi potensi pelanggaran PKD bisa melakukan upaya pencegahan pelanggaran.

“Kami ingatkan bahwa menjadi pengawas pemilu bukan sekedar pekerjaan sambil lalu, bukan pula pekerjaan sampingan apalagi pekerjaan berkala. Kala kala datang, kala kala menghilang. Kadang kala mengawasi kadang lupa,” ujar Habib.

Ia menegaskan bahwa seorang pengawas pemilu dituntut untuk bekerja penuh waktu, penuh tanggung jawab, jeli, teliti, jujur, adil, dan independen serta menjaga netralitas dan membangun integritas, baik dalam ucapan maupun tindakan.

Disebutkan bahwa hasil kerja pengawas pemilulah yang akan memastikan apakah pemilu sudah memenuhi prinsip LUBER JURDIL atau belum.

“Begitu besar tanggung jawab pengawas pemilu sehingga semua penyelenggara pemilu wajib bekerja penuh integritas, dedikasi dan tentu saja totalitas,” tegas Habib.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Sumarni Aini CH menyampaikan Panwaslu Kelurahan/Desa akan dilibatkan dalam pengawasan verifikasi faktual (verfak) calon DPD serta pemutakhiran data pemilih (mutarlih) Pemilu 2024. Untuk itu, semua jajaran pengawas pemilu di Kabupaten Magelang wajib mencegah potensi-potensi pelanggaran, melaporkan dugaan pelanggaran dan melakukan penindakan pelanggaran sesuai kewenangan.

“Semua kerja-kerja pengawas pemilu dilakukan berdasar dan dilindungi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jangan pernah takut, jangan ciut nyali, dan jangan pernah tunduk pada tekanan. Pengawas pemilu harus berani dan gagah. Namun semua kerja kita harus terukur, cermat, teliti, obyektif, tidak parsial, dan penuh tanggung jawab. Jangan pernah memihak,” tambah Aini. (Dw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
Kita lagi ada Program Acara keren sekarang. Gabung yuk lewat WhatsApp!