GemilangNews,MAGELANG – Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Magelang Zaenal Arifin pada saat menghadiri acara pendampingan tim pembina Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan persiapan penerapan e-BLUD Puskesmas se-Kabupaten Magelang, serta finalisasi rancangan Peraturan Bupati mengenai BLUD Kabupaten Magelang Tahun 2023 yang diselenggarakan di, Semanggi Ball Room Grand Artos Hotel Magelang, Kamis (9/11/2023).

Lebih lanjut Zaenal Arifin mengatakan, BLUD adalah satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, berupa penyediaan barang atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

“Penerapan kebijakan BLUD memberikan fleksibilitas Puskesmas untuk meningkatkan pelayanan, serta meningkatkan tanggung jawab seluruh jajaran Puskesmas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta dapat menjadikan Puskesmas lebih mandiri dalam mengelola keuangannya tanpa bergantung pada Pemerintah Daerah,” kata Zaenal Arifin.

Dalam rangka penerapan sekaligus mendorong akuntabilitas dan menciptakan bisnis yang sehat di Kabupaten Magelang, diperlukan pemahaman tentang BLUD, penyusunan regulasi BLUD dan penerapan sistem informasi e-BLUD.

Zaenal menyebutkan, di Kabupaten Magelang sendiri yang sudah menggunakan e-BLUD ada 2 RSUD kelas C, dan pada tahun 2024 yang akan datang direncanakan 29 Puskesmas akan menggunakan e-BLUD Kementerian Dalam Negeri dan 2 RSUD Kelas D.

“Oleh karena itu, dalam meningkatkan kinerja pengelolaan BLUD yang partisipatif, transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan kompetitif maka perlu dukungan dari bapak Ibu sekalian dan stakeholder terkait, agar penyelenggaraan BLUD bisa berjalan dengan baik,” harap Zaenal.

Sementara, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Yudia Ramli menjelaskan, dalam pengelolaan BLUD perlu dipahami bersama bahwa konsep pengelolaan BLUD tidak terlepas dari konsep pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Sehingga penting untuk dimengerti bahwa tujuan dari penerapan BLUD pada filosofinya berbeda dengan tujuan dalam pengelolaan BUMD sebagai kekayaan daerah yang di pisahkan. Adapun tujuan dari pembentukan BLUD adalah untuk memberikan pelayanan umum secara lebih efektif dan efisien serta bertanggungjawab. Penerapan BLUD merupakan penguatan dari amanat berbagai peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan penting.

“Maka melalui kegiatan ini nantinya pemahaman terkait dengan penerapan BLUD semakin profesional, akuntable, dan transparan, sehingga kami dari Kementerian Dalam Negeri siap dalam menerjunkan tim,” kata Yudia Ramli.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang, Sunaryo menyampaikan maksud dari kegiatan ini, sebagai sarana untuk meningkatkan pemahaman tentang BLUD bidang kesehatan di Pemerintah Kabupaten Magelang.

“Kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang BLUD, memfinalkan penyusunan rancangan Peraturan Bupati terkait BLUD, meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang sistem informasi e-BLUD,” ujar Sunaryo.(Bag.Pokompim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
Kita lagi ada Program Acara keren sekarang. Gabung yuk lewat WhatsApp!